Alamat : Jalan Raya Leces No. A3, Leces - Probolinggo, Jawa Timur, 67273. Phone : 0335-680515

  • Sugeng Rawuh | Welcome | Selamat Datang

    Welcome to Official blog of SMA Taruna Dra. Zulaeha. SMA Taruna Dra. Zulaeha is located in Probolinggo, East Java. We hope you can enjoy it.

  • Pensi II SMA Taruna Dra. Zulaeha Seru !

    Acara puncak dan yang dinanti*kan adalah penampilan guest star . SMA Taruna kali ini mengundang Locusz dan Criminal Bandsebagai guest starnya ! Locusz adalah band yang sudah tidak asing lagi bagi kami , anak Taruna , karena tahun lalu kami juga mengundang Locusz tampil . Locusz menutup acara Pensi ini dengan lagunya sendiri yang berjudul "Aku Kau dan Dirinya" *monggo di download lagunya ...

  • Notes

    Alhamdulillah SMATAR lulus 2012 UN 100% dan sebagian besar telah mendapatkan kursi di PTN/PTS.

  • Taruna Green and Clean

    Wujud kepedulian Taruna terhadap lingkungan dan global warming. Bismillahirrahmanirrahim....

Tata Cara Memilih PEMILU 2009

Jakarta, kpu.go.id Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.

Sumber : Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id)

0 komentar: